Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. bantuan operasional;
d. bantuan sarana /prasarana;
e. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan; dan
f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh PA.
(4) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. Kelompok Masyarakat;
c. Lembaga Pemerintah; dan/atau
d. Lembaga Nonpemerintah.
Your Correction
