Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian;
b. mewujudkan tertib pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, bermanfaat, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
c. memberikan dukungan terhadap pemenuhan indikator kinerja utama dan rencana strategis Kementerian; dan
d. mengintegrasikan manajemen risiko pembangunan nasional.
Your Correction
