Correct Article 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pengadaan dan distribusi Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
