Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atribut Pakaian Dinas terdiri atas: a. papan nama; dan b. tanda pengenal. (2) Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian.
Your Correction