Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Tata cara penggunaan PDH dan PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
