Correct Article 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan rompi dengan ketentuan:
a. berwarna olive green dengan kode warna: 574C;
b. bahan 100% polyester micro yarn;
c. terdapat tutup kepala lapisan mesh dan tali cord dengan 4 (empat) eyelet, tutup kepala bisa dilepas dengan menggunakan zipper dan tali cord;
d. 4 (empat) saku depan dengan 4 (empat) tutup saku menggunakan velcro;
e. 1 (satu) bukaan badan depan dengan zipper dan tali cord;
f. 1 (satu) kantong depan, 1 (satu) kantong bobok di depan menggunakan zipper dan tali cord;
g. 1 (satu) logo bordir (embroidery) Kementerian di badan depan;
h. seluruh badan depan dan badan belakang menggunakan lapisan mesh; dan
i. bagian bawah menggunakan tali elastic, 2 (dua) stoper, 4 (empat) eyelet untuk adjuster.
Your Correction
