Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. PDH; dan
b. PDL.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian.
Your Correction
