Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai di lingkungan Kementerian Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Transmigrasi. 4. Pakaian Dinas adalah pakaian dan kelengkapan yang harus dimiliki dan digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas. 5. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 6. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai yang bertugas di lapangan. 7. Atribut adalah tanda alat kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas Pegawai. 8. Kementerian Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
Your Correction