Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 95

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna Barang memiliki tanggung jawab: a. melakukan Penatausahaan BMN berupa rumah negara yang berada dalam penguasaannya; b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa rumah negara; dan c. melakukan penyerahan BMN berupa rumah negara yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi sesuai kewenangannya kepada Pengelola Barang.
Your Correction