Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian BMN dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk: a. Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau b. Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
Your Correction