Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Setiap pegawai berwenang dan bertanggung jawab:
a. menggunakan, merawat, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
b. melaporkan barang yang sudah tidak digunakan, rusak, dan/atau hilang kepada Penanggung Jawab Ruangan.
Your Correction
