Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pegawai berwenang dan bertanggung jawab: a. menggunakan, merawat, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan b. melaporkan barang yang sudah tidak digunakan, rusak, dan/atau hilang kepada Penanggung Jawab Ruangan.
Your Correction