Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Pengelola Barang Persediaan bertugas: a. menerima dan mendistribusikan barang Persediaan; b. mencatat semua mutasi, baik penerimaan atau pengeluaran barang Persediaan; c. melakukan opname fisik barang Persediaan tiap semester; d. menyusun dan menyampaikan laporan Persediaan kepada UAKPB; e. melakukan pengarsipan seluruh dokumen terkait Penatausahaan barang Persediaan; dan f. melakukan pengamanan fisik barang Persediaan.
Your Correction