Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Petugas Pengelola Barang Persediaan bertugas:
a. menerima dan mendistribusikan barang Persediaan;
b. mencatat semua mutasi, baik penerimaan atau pengeluaran barang Persediaan;
c. melakukan opname fisik barang Persediaan tiap semester;
d. menyusun dan menyampaikan laporan Persediaan kepada UAKPB;
e. melakukan pengarsipan seluruh dokumen terkait Penatausahaan barang Persediaan; dan
f. melakukan pengamanan fisik barang Persediaan.
Your Correction
