Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Pembantu Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. melakukan pencocokan data BMN;
b. mencatat, melaporkan, dan menyerahkan seluruh BMN hasil Pengadaan yang telah dilaksanakan kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB; dan
c. menyerahkan seluruh dokumen perolehan/kepemilikan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB.
Your Correction
