Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan BMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang; b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; c. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Pengguna Barang; h. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan j. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang. (2) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk UAPKPB. (3) UAPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan pelaksanaan tugas Pembantu Kuasa Pengguna Barang, Penanggung Jawab Ruangan, dan Petugas Pengelola Barang Persediaan.
Your Correction