Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengguna Barang juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang meliputi: a. penetapan status Penggunaan BMN; b. pemberian persetujuan Penggunaan sementara BMN; c. pemberian persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN meliputi Penjualan dan Hibah BMN kecuali terhadap BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat; d. pemberian persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN; dan e. pemberian persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN. (2) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Kewenangan dan tanggung jawab pada penetapan status Penggunaan BMN dan pemberian persetujuan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN yang meliputi Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. bongkaran BMN karena perbaikan berupa renovasi, rehabilitasi, atau restorasi. (5) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN yang meliputi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan; b. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. bongkaran BMN karena perbaikan berupa renovasi, rehabilitasi, atau restorasi. (6) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. BMN yang dari awal Pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; b. BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; c. BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; dan d. BMN yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (7) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian Persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap: a. Persediaan; b. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman; c. selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. bongkaran BMN karena perbaikan berupa renovasi, rehabilitasi, atau restorasi. (8) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan terhadap: a. Persediaan; b. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman; dan c. selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sebagai akibat dari sebab lain yang merupakan sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan. (10) Penyebab Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi rusak berat yang tidak bernilai ekonomis, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan, ikan, tanaman dan sebagai akibat dari Keadaan Kahar.
Your Correction