Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction