Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berupa kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; (2) KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b. pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction