Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
(1) KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berupa kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama;
(2) KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
