Correct Article 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
(1) KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Sinergi.
(2) KSDD sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
a. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan;
b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal;
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan;
dan/atau
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal.
Your Correction
