Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h memuat hasil pelaksanaan Nota Kesepakatan dan rencana kerja.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja masing-masing pihak minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada pimpinan organisasi.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi kesepakatan Sinergi.
Your Correction
