Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Penandatanganan Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh para pihak yang melaksanakan kesepakatan Sinergi.
(2) Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rangkap sesuai dengan jumlah para pihak.
Your Correction
