Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Sinergi yang membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran berjalan, perlu persetujuan DPRD. (2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction