Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran Sinergi; c. penyusunan Nota Kesepakatan dan rencana kerja; d. persetujuan DPRD; e. penandatanganan Nota Kesepakatan dan rencana kerja; f. pelaksanaan; g. penatausahaan; dan h. pelaporan.
Your Correction