Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
