Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan tanggung jawab Kementerian paling sedikit meliputi: a. menyusun rencana Kawasan Transmigrasi; b. menilai usulan rencana Kawasan Transmigrasi; c. MENETAPKAN rencana Kawasan Transmigrasi menjadi Kawasan Transmigrasi; d. memfasilitasi legalitas tanah; e. melaksanakan pembangunan Kawasan Transmigrasi; f. memfasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran ke Kawasan Transmigrasi; g. melaksanakan pengembangan SP; h. melaksanakan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. (2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan paling sedikit meliputi: a. melakukan penilaian dan sinkronisasi rencana Kawasan Transmigrasi dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi; b. memfasilitasi penyelesaian legalitas tanah; c. memfasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran ke Kawasan Transmigrasi; d. melaksanakan pengembangan SP tahap pemantapan; dan e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. (3) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal paling sedikit meliputi: a. melaksanakan pelatihan calon Transmigran; b. memfasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran ke Kawasan Transmigrasi; dan c. pembinaan dan pengawasan. (4) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan paling sedikit meliputi: a. mencadangkan areal calon Kawasan Transmigrasi; b. mengusulkan penetapan rencana Kawasan Transmigrasi menjadi Kawasan Transmigrasi; c. menyusun rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi; d. menyelesaikan legalitas tanah; e. melaksanakan fasilitasi penataan penduduk setempat dan penempatan Transmigran dari Daerah Asal; f. pengembangan SP; dan g. pembinaan dan pengawasan. (5) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal paling sedikit meliputi: a. memfasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran ke Kawasan Transmigrasi; dan b. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction