Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Tugas dan tanggung jawab Kementerian paling sedikit meliputi:
a. menyusun rencana Kawasan Transmigrasi;
b. menilai usulan rencana Kawasan Transmigrasi;
c. MENETAPKAN rencana Kawasan Transmigrasi menjadi Kawasan Transmigrasi;
d. memfasilitasi legalitas tanah;
e. melaksanakan pembangunan Kawasan Transmigrasi;
f. memfasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran ke Kawasan Transmigrasi;
g. melaksanakan pengembangan SP;
h. melaksanakan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
dan
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan paling sedikit meliputi:
a. melakukan penilaian dan sinkronisasi rencana Kawasan Transmigrasi dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi;
b. memfasilitasi penyelesaian legalitas tanah;
c. memfasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran ke Kawasan Transmigrasi;
d. melaksanakan pengembangan SP tahap pemantapan;
dan
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
(3) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal paling sedikit meliputi:
a. melaksanakan pelatihan calon Transmigran;
b. memfasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran ke Kawasan Transmigrasi; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
(4) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan paling sedikit meliputi:
a. mencadangkan areal calon Kawasan Transmigrasi;
b. mengusulkan penetapan rencana Kawasan Transmigrasi menjadi Kawasan Transmigrasi;
c. menyusun rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi;
d. menyelesaikan legalitas tanah;
e. melaksanakan fasilitasi penataan penduduk setempat dan penempatan Transmigran dari Daerah Asal;
f. pengembangan SP; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
(5) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal paling sedikit meliputi:
a. memfasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran ke Kawasan Transmigrasi; dan
b. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
