Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa sinergi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan SP, SKP, dan/atau KPB pada Kawasan Transmigrasi yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sinergi sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup kegiatan:
a. perencanaan pembangunan dan perencanaan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi;
c. penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi; dan/atau
d. pengembangan masyarakat dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
