Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa sinergi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan SP, SKP, dan/atau KPB pada Kawasan Transmigrasi yang sudah ditetapkan oleh Menteri. (2) Sinergi sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup kegiatan: a. perencanaan pembangunan dan perencanaan pengembangan Kawasan Transmigrasi; b. pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; c. penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi; dan/atau d. pengembangan masyarakat dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Your Correction