Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Sinergi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan antara:
a. Kementerian;
b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan;
c. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal;
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan;
dan/atau
e. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal;
(2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga.
Your Correction
