Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sinergi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan antara: a. Kementerian; b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan; c. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal; d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan; dan/atau e. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal; (2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga.
Your Correction