Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1028), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
