Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Pelaksanaan Transmigrasi merupakan proses pembangunan lintas daerah yang dilaksanakan dengan tata cara kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama daerah dengan daerah lain.
(3) Kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan program pemerintah pusat yang dilaksanakan dalam bentuk Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
(5) Dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melibatkan badan usaha, perguruan tinggi/akademisi, masyarakat, dan/atau media.
(6) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama daerah dengan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
