Peraturan Menteri Nomor 99-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBIBITAN ITIK LOKAL YANG BAIK
PERMEN Nomor 99-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 99-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Itik yang semula dimanfaatkan hanya sebagai penghasil telur, saat ini
PRASARANA DAN SARANA A. Prasarana 1. Lahan dan Lokasi
CARA PEMBIBITAN Dalam usaha pembibitan itik lokal diperlukan itik yang baik. Untuk memperoleh itik yang baik dilakukan melalui pemilihan betina (indukan)
KESEHATAN HEWAN Dalam pembibitan
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Dalam melakukan usaha pembibitan itik lokal harus memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup antara lain:
SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia yang terlibat dalam pembibitan itik lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN A. Pembinaan Pembinaan pembibitan dilakukan dalam rangka penerapan pembibitan
PENUTUP Pedoman pembibitan itik lokal yang baik ini bersifat umum, dinamis, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta