Article I
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/11/2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1190) diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 yang telah dengan diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/11/2012 sehingga berbunyi sebagai berikut: