Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/ OT.140/2/2008 tentang Persyaratan Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: