Correct Article 44
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
(1) Capaian Angka Kredit yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan diakumulasikan dalam PAK yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Dalam hal Capaian Angka Kredit belum memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam hasil penilaian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
Your Correction
