Correct Article 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
Penilaian Angka Kredit dari kegiatan penunjang dan pengembangan profesi dibuat sesuai dengan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
