Correct Article 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
(1) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (10) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan Karya Tulis/Karya Ilmiah;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang penyuluhan pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyuluhan pertanian; dan/atau
f. pemberian konsultansi;
di bidang Penyuluhan Pertanian.
(2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit dalam Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
