Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (10) meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas JF Penyuluh Pertanian; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; e. keanggotaan organisasi profesi penyuluh pertanian; dan/atau f. tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian dan instansi. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit dalam Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Your Correction