Correct Article 33
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) bagi Penyuluh Pertanian kategori:
a. keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4. 50 (lima puluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 5 (lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Penyelia.
(2) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi, target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pejabat fungsional Penyuluh Pertanian kategori:
a. keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
b. keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 4 (empat) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Terampil; dan
2. 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Mahir.
(3) Dalam hal Penyuluh Pertanian memiliki pangkat tertinggi
pada jenjang jabatannya, target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pertanian Penyelia.
Your Correction
