Correct Article 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam rangka penilaian kinerja pegawai, Pejabat Penilai melakukan evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian.
(2) Evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.
(3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam SKP yang ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
(4) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja pegawai.
Your Correction
