Correct Article 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Pertanian;
atau
b. kenaikan jenjang JF Penyuluh Pertanian setingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Pertanian.
Your Correction
