Correct Article 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan jumlah Angka Kredit dalam Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
