Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengalaman di bidang penyuluhan pertanian sebelum PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui mekanisme penilaian Angka Kredit dan PAK.
Your Correction