Correct Article 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan ijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
f. salinan hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan
h. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan
pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama harus melampirkan dokumen berupa:
a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
b. rekomendasi dari Instansi Pembina;
c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
d. salinan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
f. salinan hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi.
Your Correction
