Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. D3 (diploma tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan;
2. S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; atau
3. S2 (strata dua/magister) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
f. memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama, untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama melalui perpindahan dari JF Ahli Utama lain.
(2) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan batas usia paling lama untuk pelantikan ke dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit setelah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian.
Your Correction
