Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang JF Penyuluh Pertanian yang akan diduduki.
Your Correction
