Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan keputusan pengangkatan pertama ke dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Your Correction