Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
(1) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan sebesar 0 (nol).
(2) Angka Kredit Penyuluh Pertanian yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan
sebagai perolehan Angka Kredit.
(3) Angka Kredit Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Pertanian yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Your Correction
