Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Pertanian dari calon PNS.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS.
(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian.
Your Correction
