Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan JF Penyuluh Pertanian, kecuali bagi pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya.
Your Correction
