Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PyB untuk mengangkat PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yaitu: a. PRESIDEN, untuk JF Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Utama atas usulan PPK; dan b. PPK untuk: 1. JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; dan 2. JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya.
Your Correction