Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penyuluh Pertanian mengalami pemindahan wilayah kerja, Hasil Kerja Minimal yang telah dicapai pada wilayah kerja lama diakui untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi di wilayah kerja baru.
Your Correction