Correct Article 61
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Current Text
Dalam hal untuk perpindahan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian dari kategori Keterampilan ke jenjang jabatan kategori Keahlian, Hasil Kerja Minimal yang dinilai adalah Hasil Kerja Minimal pada jenjang jabatan Mahir.
Your Correction
