Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal untuk perpindahan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian dari kategori Keterampilan ke jenjang jabatan kategori Keahlian, Hasil Kerja Minimal yang dinilai adalah Hasil Kerja Minimal pada jenjang jabatan Mahir.
Your Correction